Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai media sosial mulai menjadi ruang normalisasi penggunaan vape di kalangan anak dan remaja. KPAI mengingatkan ruang digital tidak boleh dimanfaatkan untuk membentuk citra vape sebagai bagian dari gaya hidup anak muda.
"Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra kepada IDN Times, Senin (2/8/2026).
