Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan audiensi dengan Inspektur II Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Subiyantoro.
Audiensi ini membahas Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2020, seperti masalah teknis, administrasi pendaftaran, minimnya sosialisasi, keterlambatan daerah dalam membuat petunjuk teknis, kecuragannya domisili pendaftar, hingga penafsiran zona yang berbeda dan kekisruhan PPDB 2020 akibat ketidaksesuaian daerah dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.
"Agenda utama audiensi adalah menyampaikan seluruh hasil pengawasan dan pengaduan yang diterima KPAI sebagai bahan kajian, dan jika ada pengaduan yang mungkin wajib ditindaklanjuti sesuai kewenangan Itjen Kemendikbud, maka KPAI akan mendorong Itjen untuk menindaklanjuti kasus tersebut," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti dalam keterangannya, Kamis (2/7).