Jakarta, IDN Times - Belakangan terkuak informasi tentang pengajuan dispensasi kawin anak di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur yang meningkat akibat hamil di luar nikah. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengklarifikasi informasi yang beredar tersebut.
Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti, mengatakan, dari hasil koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Negeri Agama di Ponorogo, disebutkan beberapa alasan dikeluarkannya dispensasi tersebut. Salah satunya adalah perkawinan anak di kota itu tidak sepenuhnya akibat hamil di luar nikah.
"Dispensasi ini justru yang lebih banyak karena kurangnya sosialisasi perubahan perkawinan anak yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019," kata Ai Rahmayanti di kantor KPAI, Jakarta, Jumat (20/1/2023).