Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Gedung KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada tiga sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan. Kasus ini terjadi saat pandemik COVID-19.

"KPK telah menetapkan tiga tersangka dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp300 miliar," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).

Identitas tersangka belum diungkapkan secara resmi kepada publik. Meski begitu, penyidikan terus berlangsung dengan pemeriksaan saksi dan penyitaan sejumlah aset.

Terbaru, KPK menyita beberapa aset seperti enam rumah dan dua apartemen milik tersangka senilai mencapai Rp30 miliar. KPK juga menyita uang Rp1,5 miliar dari tersangka dan rekan bisnisnya.

Selain itu, KPK menyita sejumlah aset dari rekan bisnis tersangka. Antara lain robot pembasmi virus COVID-19 senilai Rp500 juta, face recognition access control terminal senilai total Rp350 juta.

"Tiga unit kendaraan roda empat, tiga unit kendaraan tersebut adalah satu truk boks dan dua mobil van, satu unit kendaraan roda dua," ujarnya.

Editorial Team