Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Korupsi LNG Pertamina, Dahlan Iskan Dipanggil KPK

Eks Menteri BUMN, Dahlan Iskan usai jalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (14/9/2023). (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK memanggil mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait dugaan korupsi LNG di PT Pertamina.
  • Mantan Direktur Utama KAI belum hadir dalam pemeriksaan, saksi lain bernama Yudha Pandu Dewanata juga diperiksa.
  • KPK menetapkan dua tersangka baru, Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Ia akan diperiksa terkait dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.

"Hari ini pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG Pertamina 2011-2013 atas nama Dahlan Iskan," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (3/7/2024).

1. Dahlan Iskan belum hadir

Eks Menteri BUMN, Dahlan Iskan usai jalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (14/9/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Hingga artikel ini dimuat, mantan Direktur Utama KAI itu belum hadir. Selain Dahlan, KPK juga memeriksa seorang saksi lain bernama Yudha Pandu Dewanata.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.

2. KPK tetapkan dua tersangka baru

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani, dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto.

Keduanya juga pernah muncul dalam dakwaan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.

3. Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi LNG atau gas alam cair Karen Galaila Agustiawan (kiri) mendengarkan keterangan saksi Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam perkara sebelumnya, Karen divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

KPK pun menyatakan banding.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us