Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK: Anwar Sadad Diberikan 1,5 Kg Emas, Uang Rp1,5 M, hingga SPBE
Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menahan anggota DPRD Jawa Timur Mochamad Mahrus Ali sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dana hibah kelompok masyarakat di Jawa Timur.
  • Mahrus diduga memberi Rp1,5 miliar, emas sekitar 1 kilogram, pelunasan rumah, dan biaya pendirian SPBE kepada Anwar Sadad demi alokasi hibah Rp83,4 miliar.
  • Perkara ini mencakup 21 tersangka dalam tiga klaster; sejumlah pihak telah ditahan atau divonis, sementara Kusnadi gugur status tersangkanya setelah meninggal dunia.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
KPK menahan Mochamad Mahrus Ali karena diduga memberi uang, emas, rumah, dan bantuan usaha kepada Anwar Sadad. Katanya, pemberian itu supaya dana bantuan Rp83,4 miliar bisa keluar. Anwar Sadad dan beberapa orang lain juga jadi tersangka. Sekarang ada 21 orang dalam kasus ini. Beberapa sudah dihukum, dan satu orang belum ditahan karena sakit.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, Mochamad Mahrus Ali. Ia merupakan tersangka pemberi dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur.

Mahrus Ali diduga memberikan sejumlah hal seperti 1 Kg emas, uang Rp1,5 miliar, hingga membiayai pendirian SPBE kepada mantan Wakil Ketua DPRD Fraksi Gerindra, Anwar Sadad, yang kini menjadi anggota DPR dari Fraksi partai Gerindra. Pemberian itu diduga agar Anwar Sadad mencairkan dana hibah Rp83,4 miliar.

"Saudara MM diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan satu unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS melalui BGS untuk mendapatkan alokasi dana hibah pokmas sebesar Rp83,4 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (28/7/2026).

Diketahui, Mahrus Ali merupakan salah satu dari 10 tersangka pemberi pada klaster Anwar Sadad dan stafnya, Bagus Wahyudiono. Ini merupakan klaster kedua dari tiga klaster yang dipetakan KPK.

Pada klaster Anwar Sadad, KPK sebelumnya telah menahan tiga tersangka pemberi. Mereka ialah Achmad Yahya dan M Fathullah selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, serta Ra. Wahid Ruslan selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.

Ketiga tersangka itu diduga memberikan total Rp6,9 miliar ke Anwar Sadad. Achmad Yahya diduga memberikan Rp1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah Rp14,8 miliar, Ra. Wahid Ruslan diduga memberikan Rp1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibag Rp28,9 miliar, sedangkan M Fathullah diduga memberikan Rp3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah Rp24 miliar.

Pada klaster pertama, Hasanuddin selaku Anggota DPRD Jawa Timur; Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Sukar selaku Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung; dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung telah menjalani persidangan dan divonis bersalah.

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, juga sempat menjadi tersangka pada klaster pertama. Namun, status tersangkanya gugur karena telah meninggal dunia.

Adapun tersangka bernama A. Royan belum ditahan karena dalam keadaan sakit.

Total ada 21 tersangka yang dibagi ke dalam tiga klaster. Berikut daftar 21 tersangka dalam perkara ini
1. Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim (status tersangka gugur karena meninggal dunia)
2. Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;
3. Achmad Iskandar(AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;
4. Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.
5. Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024;
6. Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019-2024;
7. Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019-2024;
8. Ahmad Heriyadi (AH) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
9. Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
10. Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
11. Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
12. A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
13. Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
14. Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
15. Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
16. Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
17. M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
18. Achmad Yahya selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
19. Ahmad Jailani (AJ)selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep
20. Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
21. Jodi Pradana Putra(JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.

Curated For You

Editorial Team

Related Article