Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, Mochamad Mahrus Ali. Ia merupakan tersangka pemberi dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur.
Mahrus Ali diduga memberikan sejumlah hal seperti 1 Kg emas, uang Rp1,5 miliar, hingga membiayai pendirian SPBE kepada mantan Wakil Ketua DPRD Fraksi Gerindra, Anwar Sadad, yang kini menjadi anggota DPR dari Fraksi partai Gerindra. Pemberian itu diduga agar Anwar Sadad mencairkan dana hibah Rp83,4 miliar.
"Saudara MM diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan satu unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS melalui BGS untuk mendapatkan alokasi dana hibah pokmas sebesar Rp83,4 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (28/7/2026).
Diketahui, Mahrus Ali merupakan salah satu dari 10 tersangka pemberi pada klaster Anwar Sadad dan stafnya, Bagus Wahyudiono. Ini merupakan klaster kedua dari tiga klaster yang dipetakan KPK.
Pada klaster Anwar Sadad, KPK sebelumnya telah menahan tiga tersangka pemberi. Mereka ialah Achmad Yahya dan M Fathullah selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, serta Ra. Wahid Ruslan selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.
Ketiga tersangka itu diduga memberikan total Rp6,9 miliar ke Anwar Sadad. Achmad Yahya diduga memberikan Rp1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah Rp14,8 miliar, Ra. Wahid Ruslan diduga memberikan Rp1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibag Rp28,9 miliar, sedangkan M Fathullah diduga memberikan Rp3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah Rp24 miliar.
Pada klaster pertama, Hasanuddin selaku Anggota DPRD Jawa Timur; Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Sukar selaku Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung; dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung telah menjalani persidangan dan divonis bersalah.
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, juga sempat menjadi tersangka pada klaster pertama. Namun, status tersangkanya gugur karena telah meninggal dunia.
Adapun tersangka bernama A. Royan belum ditahan karena dalam keadaan sakit.
Total ada 21 tersangka yang dibagi ke dalam tiga klaster. Berikut daftar 21 tersangka dalam perkara ini
1. Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim (status tersangka gugur karena meninggal dunia)
2. Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;
3. Achmad Iskandar(AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;
4. Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.
5. Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024;
6. Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019-2024;
7. Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019-2024;
8. Ahmad Heriyadi (AH) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
9. Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
10. Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
11. Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
12. A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
13. Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
14. Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
15. Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
16. Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
17. M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
18. Achmad Yahya selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
19. Ahmad Jailani (AJ)selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep
20. Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
21. Jodi Pradana Putra(JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK: Anwar Sadad Diberikan 1,5 Kg Emas, Uang Rp1,5 M, hingga SPBE

Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Modus Dugaan Korupsi Rp6,9 M Dana Hibah Masyarakat Jatim ke Anwar Sadad23 Jul 2026, 08:52 WIB
- Ditahan KPK, Penyuap Anwar Sadad: Maaf Tak Bisa Berkata Apa-apa22 Jul 2026, 19:30 WIB
- 3 Tersangka Penyuap Rp6,9 M Anggota DPR Anwar Sadad Ditahan KPK22 Jul 2026, 19:05 WIB
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Motor Majikan Raib Digadaikan Mantan Karyawan di Klungkung28 Jul 2026, 21:14 WIB
Chad Bakal Keluar dari ICC, Kenapa?28 Jul 2026, 21:10 WIB
Jelang Musda, 26 PK Golkar Cianjur Dukungan untuk Metty Triantika28 Jul 2026, 21:09 WIB
Pemprov Tegaskan Situasi Aman Usai Banyak Kasus Viral di Bali28 Jul 2026, 21:08 WIB
Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Tomy Priatna di PN Denpasar Ditunda28 Jul 2026, 21:02 WIB
Semester I 2026 Indosat Bukukan Pendapatan Rp30,7 Triliun28 Jul 2026, 21:01 WIB
Bantu Teman Bangkit dari Kegagalan dengan 5 Langkah Sederhana Ini28 Jul 2026, 21:00 WIB
Kuliah Bebas Tes Mahal! Tips Tembus Beasiswa S1/S2 Tanpa TOEFL/IELTS28 Jul 2026, 21:00 WIB
Hujan Tiga Hari Picu 22 Bencana di Karangasem28 Jul 2026, 20:58 WIB
Jokowi Bakal Sapa Warga Kota Kupang saat CFD dan di Pantai LLBK28 Jul 2026, 20:51 WIB
Dramatis! Kapal dengan Tujuh Kru Mati Mesin di Pulau Pemana NTT28 Jul 2026, 20:47 WIB
Kepuasan Publik ke Prabowo Anjlok 30 Persen, Ekonomi-Politik Katanya Masih Kokoh28 Jul 2026, 20:41 WIB
Pendaki Ritual Tewas di Jalur Torean Rinjani Usai Jatuh ke Jurang28 Jul 2026, 20:41 WIB
Psikologi Ungkap, Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Jadi Cerminan Kepribadian28 Jul 2026, 20:30 WIB
Perlinsos Diklaim Turunkan Bansos Salah Sasaran di Surabaya hingga 25 Persen28 Jul 2026, 20:30 WIB
Indosat Raih Laba Rp3,2 Triliun, Transformasi AI Dongkrak Kinerja28 Jul 2026, 20:15 WIB
Kejati Dalami Peran Eks Kepala Dinas ESDM Jatim di Kasus Pungli28 Jul 2026, 20:10 WIB
El Nino di Indonesia Masuk Tahap Kuat, BMKG Ingatkan Antisipasi 2 Hal Ini28 Jul 2026, 20:09 WIB
Israel-Lebanon Bakal Lanjut Negosiasi di Italia28 Jul 2026, 20:09 WIB
Kades Mengaku Didatangi Orang-orang yang Mencari Informasi Tentang Sutrimo28 Jul 2026, 20:08 WIB