Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencermati dan menelaah informasi perihal 28 anggota Panitia Kerja Komisi VIII DPR yang disebut meminta 3.000 riyal kepada mantan Staf Khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/9/2026).
"Tentu semua keterangan dari setiap saksi maupun ahli akan dicermati dan ditelaah oleh Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (4/9/2026).
