Jaksa KPK: Korupsi Kuota Haji Sudah di Luar Batas Kewajaran

- Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak perlawanan Yaqut Cholil Qoumas dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
- Jaksa menyebut dugaan perkara kuota haji tambahan berdampak pada keuangan negara serta pemenuhan hak warga negara.
- Yaqut membantah memerintahkan pencarian keuntungan dan menyatakan pembagian kuota tambahan melibatkan kesepakatan Indonesia dengan Saudi Arabia.
Jakarta, IDN Times - Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak perlawanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Jaksa menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dugaan korupsi yang berdampak luas terhadap hak warga negara.
"Bahwa dalam perkara ini, tindak pidana korupsi yang terjadi sudah di luar batas kewajaran karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat besar yaitu Rp622 miliar, namun juga berdampak secara luas dan masif atas pemenuhan hak sebagai warga negara yang dijamin oleh Konstitusi," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
1. Jaksa minta perlawanan Yaqut ditolak

Agenda sidang tanggapan JPU KPK atas eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) Jaksa meminta hakim menyatakan dakwaan terhadap Yaqut sah dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Jaksa menilai alasan yang diajukan tim kuasa hukum Yaqut masuk ke materi pokok perkara, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan surat dakwaan.
"(Memohon majelis hakim) Menolak nota perlawanan hukum Tim Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya; menyatakan Surat Dakwaan Nomor: 71/TUT.01.04/24/07/2026 tanggal 21 Juli 2026 atas nama Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas adalah sah menurut hukum," ujar jaksa KPK.
Jaksa juga meminta pemeriksaan perkara Nomor 42/Pid.SusTPK/2026/PN.Jkt.Pst dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hakim akan bermusyawarah dan membacakan putusan sela atas perlawanan tersebut pada Kamis (27/8/2026).
2. Jaksa bantah kasus harus diuji di PTUN

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar) Jaksa mengungakpan PN Tipikor Jakarta berwenang mengadili perkara tersebut. Menurut dia, perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan unsur penyelenggara negara dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
"Tindakan Penuntut Umum yang melimpahkan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah sudah tepat karena berkenaan dengan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh unsur penyelenggara negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi," kata jaksa.
Jaksa juga merujuk PERMA Nomor 4 Tahun 2015 untuk menanggapi dalil kuasa hukum Yaqut yang menyebut pemeriksaan penyalahgunaan kewenangan seharusnya dilakukan melalui PTUN.
3. Jaksa sebut kuota haji disalahgunakan

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK (Doc. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin) Jaksa menilai kuota tambahan yang seharusnya dapat memotong masa tunggu jemaah reguler hingga 41 tahun justru dimanfaatkan pihak tertentu. Menurut jaksa, perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan jual beli kuota haji khusus, kuota petugas haji, serta fee percepatan.
"Hak tersebut telah dirampas oleh nafsu syahwat segelintir orang untuk menumpuk kekayaan dan keuntungan secara melawan hukum dengan memanfaatkan besarnya animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji," ujarnya.
4. Bantah perintahkan siapapun untuk cari untung haji

Agenda sidang tanggapan JPU KPK atas eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) Sementara usai sidang, Yaqut membantah pernah memerintahkan siapa pun mencari keuntungan dari proses ibadah haji. Dia mengatakan pembagian kuota tambahan haji tidak bisa diputuskan sendiri, ada andil dari pemerintah kerajaan Saudi Arabia dan Indonesia.
"Dan kemudian yang paling penting adalah terkait dengan pembagian kuota tambahan ya, Pemerintah Indonesia itu tidak bisa berdiri sendiri, artinya tidak bisa memutuskan itu sendiri. Ini harus didasarkan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia dan itu jelas tertuang pada mou yang kami ttd, sya bersama menteri haji kerajaan saudi arabia pada tgl 8 Januari 2024," kata dia.
Yaqut didakwa merugikan keuangan negara Rp622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Jaksa menyakini Yaqut diperkaya USD271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar.
Jaksa juga menyebut dugaan keuntungan bagi sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi PIHK. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan yang disebut jaksa bertentangan dengan ketentuan hukum.




















