Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) membenarkan tidak memberikan pesangon bagi 56 pegawai yang akan dipecat pada 30 September 2021. Para pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu juga tidak mendapatkan uang pensiun.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan para pegawai yang dipecat hanya akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT).
"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan Tunjangan Hari Tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun" Kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).
Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK tidak lolos TWK dalam peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 18 di antaranya sudah dilantik menjadi ASN usai mengikuti diklat bela negara, satu orang masuk masa pensiun, sedangkan 56 pegawai lainnya, termasuk Novel Baswedan, akan dipecat.