Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dukung Novel Baswedan Cs, Sejumlah Pegawai KPK Dipanggil Inspektorat

Pegawai nonaktif KPK lakukan aksi protes di depan Gedung KPK pada Rabu (15//9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Anti Korupsi nonaktif KPK, Hotman Tambunan, mengatakan ada sejumlah ppegawai KPK akan dipanggil Inspektorat. Dia mengatakan pemanggilan itu lantaran mereka memberikan dukungan terhadap Novel Baswedan dan pegawai KPK lainnya yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Infonya sudah, beberapa sudah diperiksa," ujar Hotman kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

1. Inspektorat dinilai kurang kerjaan

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Hotman menilai, inspektorat tak memiliki marwah untuk memanggil pegawai KPK yang memberikan dukungan terhadap Novel Baswedan Cs. Dia menilai, Inspektorat tidak bisa memposisikan diri.

Hotman menyebut, pemanggilan tersebut sebagai bentuk Inspektorat kurang kerjaan.

"UU kan sebut urusan etik itu ada di Dewas (Dewan Pengawas), bukan di Inspektorat, KPK itu unik dengan UU 19/2019 ini, dengan Dewasnya. Gak perlu itu pemeriksaan dihadiri," katanya.

 

2. Pegawai KPK layangkan surat terbuka sebagai bentuk dukungan

Dok. Biro Humas KPK

Sebelumnya, pegawai tetap KPK mendukung penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dukungan itu dilakukan dengan membuat surat terbuka yang berisikan pernyataan sikap pegawai KPK pada Selasa (25/5/2021).

Dalam surat terbuka tersebut, pengawai KPK menolak Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 Tentang Hasil Asesmen TWK yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tertanggal 7 Mei 2021.

3. SK dianggap tidak memuat ketentuan perundangan yang lengkap dan perintah yang tak dikenal

Pimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tersebut menyatakan bahwa beberapa pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk beralih menjadi ASN sebagai Perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Selain itu, SK juga berisi perintah agar pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dapat segera menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan masing-masing.

Para pegawai tetap KPK menganggap SK tersebut tidak memuat ketentuan perundangan yang lengkap. Mereka juga menilai perintah yang tercantum di dalam SK tersebut tidak dikenal dalam ketentuan kepegawaian KPK.

Para pegawai tetap KPK meminta pimpinan KPK agar mengikuti amanat perundangan untuk mengalihkan status kepegawaian seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK menjadi ASN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2029, Peraturan Pemetintah Nomor 41 Tahun 2020 serta Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/aPuu-XVII/2019 yanh telah dibacakan pada 4 Mei 2021.

Selain itu, KPK juga meminta Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dalam penerbitan SK Pimpinan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us