57 Pegawai KPK Dipecat Tanpa Uang Pensiun dan Pesangon

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi diberhentikan per 30 September 2021.
Seluruh pegawai KPK itu dipecat dengan tangan kosong, tanpa pesangon maupun uang pensiun. Hal ini diungkapkan salah satu pegawai nonaktif KPK, Giri Suprapdiono.
“57 pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali,” cuit Giri lewat akun Twitter pribadinya @girisuprapdiono, Senin (20/9/2021).
1. SK pemecatan pegawai KPK mengklaim telah memberi pesangon dan pensiun

Hal ini bertentangan dengan potongan surat keputusan (SK) pemecatan yang diunggah Giri. Dalam surat tersebut, seolah KPK telah memberikan pesangon dan pensiun.
“Pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU diberikan Tunjangan Hari Tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan," tulis keterangan dalam SK.
“Tetapi SK pemecatan ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan,” sambung Giri.
2. Nasib 57 pegawai KPK lebih parah dibanding buruh pabrik

Giri lalu membandingkan nasib 57 pegawai KPK dengan buruh pabrik yang diberi pesangon. Padahal menurutnya pesangon adalah tabungan pegawai dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS.
“Padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS. Buruh pabrik pun msh dapat pesangon, tidak untuk 57!” ujar Giri.
3. Pegawai nonaktif KPK merasa dicampakkan

Giri mengatakan, pemberantas korupsi dicampakkan layaknya sampah. Padahal menurutnya, mereka telah berjasa menyelamatkan uang negara dari koruptor pencuri ratusan trilun.
“Tetapi gelagat seakan mereka melakukan ‘kebaikan’ dengan memberikan tunjangan hari tua dan disalurkan ke BUMN, hanyalah akal bulus belaka,” ujar Giri.
“Kedzaliman dan pengkhianatan dalam pemberantasan korupsi tidak bisa kita diamkan. Harus kita lawan,” sambungnya.