Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset terkait dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Ferry Indonesia. KPK juga tak menutup peluang menerapkan pasal dugaan pencucian uang dalam kasus ini.
"TPPU tentunya dapat diterbitkan sprindiknya untuk menjangkau aset-aset yang sudah dialihnamakan, sudah dialih bentuk, yang mana itu menyulitkan penyidik untuk penyelamatan aset atau aset recovery pada surat perintah penyidikan yang terbit," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip, Sabtu (19/10/2024).