Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Penyidik KPK soal Kortastipidkor: Keseriusan Polri Perangi Korupsi

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo. (IDN Times/Aryodamar)
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Eks penyidik KPK menyambut baik pembentukan Kortastipidkor Polri sebagai terobosan positif dalam pemberantasan korupsi.
  • Presiden Jokowi menyetujui pembentukan Kortastipidkor sebagai langkah positif dalam memerangi korupsi, termasuk merekrut mantan pegawai KPK.
  • Kortastipidkor akan mengedepankan pembinaan, pencegahan, penindakan, dan kolaboratif dalam perbaikan sistem pelayanan serta menjawab tantangan zaman.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyambut baik pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Hal ini merupakan terobosan positif Polri dalam pemberantasan korupsi.

“Dengan menaikkan status kewenangan unit kerjanya dalam memberantas korupsi yang sebelumnya level Direktorat dan dibawah Bareskrim kemudian saat ini menjadi Korps dan langsung dibawah Kapolri merupakan bukti keseriusan Polri dalam memerangi korupsi,” kata Yudi kepada IDN Times, Jumat (18/10/2024).

1. Kortastipidkor diusulkan setelah Polri merekrut 44 eks penyidik KPK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganugerahi Presiden Joko Widodo medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana. (dok. Humas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganugerahi Presiden Joko Widodo medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana. (dok. Humas Polri)

Aktivis Antikorupsi itu juga mengapresiasi langkah Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang menyetujui pembentukan Kortastipidkor. Pembentukan korps baru itu merupakan usulan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit.

“Termasuk merekrut 44 mantan pegawai KPK sebagai cikal bakal Kortastipidkor yang saat ini tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi,” ujar Yudi.

2. Kortastipidkor bakal melakukan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganugerahi Presiden Joko Widodo medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana. (dok. Humas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganugerahi Presiden Joko Widodo medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana. (dok. Humas Polri)

Menurut mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini, wajah baru dalam pemberantasan korupsi Polri akan mengedepankan pembinaan, pencegahan, penindakan dalam bentuk penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi.

“Ini merupakan kolaboratif yang sempurna dalam rangka perbaikan sistem, pembentukan tata kelola pelayanan, termasuk efek jera bagi pelaku korupsi,” kata Yudi.

“Kami berharap, Kortas Polri ini mampu menjawab tantangan zaman di mana modus korupsi sebagai kejahatan luar biasa semakin canggih dan lintas negara termasuk upaya pencucian uang,” imbuhnya.

3. Presiden Jokowi setujui Kortastipidkor

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganugerahi Presiden Joko Widodo medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana. (dok. Humas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganugerahi Presiden Joko Widodo medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana. (dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres ini adalah perubahan kelima dari Perpres Nomor 52 Tahun 2010.

Perpres yang dilihat IDN Times, terdapat satu pasal baru yang disisipkan antara Pasal 20 dan Pasal 21, yakni Pasal 20A.

Pasal ini membeberkan penambahan satuan baru di tubuh Polri, yakni Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disingkat Kortastipidkor. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 20A

(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.

(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

(4) Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.

(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.

Dalam Perpres itu juga tertera bahwa, Kakortastipidkor nantinya akan dijabat oleh seorang Irjen atau perwira tinggi bintang dua. Kakortastipidkor masuk ke dalam golongan eselon IB.

Sementara itu, jabatan Wakakortastipidkor akan diisi oleh Brigjen atau perwira tinggi bintang satu. Wakakortastipidkor masuk ke dalam golongan eselon IIA.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us