Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Periksa Eks Komisaris Pertamina soal Pengadaan LNG Tak Berizin

KPK Periksa Eks Komisaris Pertamina soal Pengadaan LNG Tak Berizin
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
  • Mantan Komisaris Pertamina, Edy Hermanto diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina.
  • KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.
  • Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Komisaris Pertamina, Edy Hermanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan LNG atau gas alam cari di Pertamina pada 2011-2021.

"Kamis, 17 Oktober 2024, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Jumat (18/10/2024).

  1. 1. KPK dalami soal pengadaan LNG

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

    Edy Hermanto merupakan Komisaris Pertamina pada 2013-2014. Ia diperiksa terkait pengadaan LNG tanpa izin.

    "Saksi didalami terkait dengan pengadaan lng tanpa ada izin dan persetujuan komisaris dan RUPS," ujarnya.

  2. 2. KPK sudah tetapkan dua tersangka baru

    Ilustrasi tersangka. (IDN Times/Tino).
    Ilustrasi tersangka. (IDN Times/Tino).

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani, dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto.

    Keduanya juga pernah muncul dalam dakwaan mantan Direktu Utama Pertamina, Karena Agustiawan.

  3. 3. Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara

    default-image.png
    Default Image IDN

    Dalam perkara sebelumnya, Karen divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

    KPK pun menyatakan banding.

Share Article
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar

Related Articles

See More