KPK Periksa Eks Komisaris Pertamina soal Pengadaan LNG Tak Berizin

- Mantan Komisaris Pertamina, Edy Hermanto diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina.
- KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.
- Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jakarta, IDN Times - Mantan Komisaris Pertamina, Edy Hermanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan LNG atau gas alam cari di Pertamina pada 2011-2021.
"Kamis, 17 Oktober 2024, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Jumat (18/10/2024).
1. KPK dalami soal pengadaan LNG

Edy Hermanto merupakan Komisaris Pertamina pada 2013-2014. Ia diperiksa terkait pengadaan LNG tanpa izin.
"Saksi didalami terkait dengan pengadaan lng tanpa ada izin dan persetujuan komisaris dan RUPS," ujarnya.
2. KPK sudah tetapkan dua tersangka baru

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani, dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto.
Keduanya juga pernah muncul dalam dakwaan mantan Direktu Utama Pertamina, Karena Agustiawan.
3. Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara

Dalam perkara sebelumnya, Karen divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
KPK pun menyatakan banding.