Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Sekretariat Dinas PUPR Kota Bengkulu, Beti Emilia. Ia dicecar soal uang yang ditemukan KPK saat menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Bengkulu, Noprisman.
"Adapun materi pemeriksaan terhadap saksi saudari BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu. Selain itu, yang bersangkutan juga dikonfirmasi oleh penyidik berkenaan sejumlah uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu pada saat dilakukan penggeledahan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (25/8/2026).
