Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming ke luar negeri. Hal ini juga dibenarkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Betul. Berlaku sejak 16 Juni sampai 16 Desember 2022," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (20/6/2022).