Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dos Ni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Pemeriksaan dilakukan bersama untuk menghitung total kerugian negara dalam dugaan korupsi pemyaluran bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH).
"Di mana dalam pemeriksaan kali ini dilakukan oleh penyidik bersama auditor BPKP untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam dugaan perbuatan melawan hukum para pihak dalam proses pengadaan penyaluran bansos beras," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikuitip Rabu (12/8/2026).
"Sehingga dalam pemeriksaan tersebut tentunya didalami bagaimana proses dan mekanisme pengadaan penyaluran bansos beras tersebut, di mana dalam kontraknya seharusnya bansos itu sampai dengan rumah ke rumah para penerima bantuan sosial," lanjut Budi.
KPK dan BPKP Periksa Rudy Tanoe Hitung Kerugian Negara

1. KPK dalami nilai kontrak dengan Kemensos
KPK menduga penyaluran bansos beras tidak sampai ke titik penerima, tapi hanya sampai di tingkat kelurahan. Artinya, hal tersebut bergeser dari kontrak yang disepakati Kementerian Sosial dengan penyedia jasa.
"Nah kemudian tentu juga didalami berkaitan dengan nilai kontrak, kemudian biaya wajar yang seharusnya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos dan sebagainya karena memang kebutuhannya untuk penghitungan kerugian keuangan negara," ujar dia.
2. Bambang Tanoesoedibjo tersangka kasus ini
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, identitas yang baru resmi terungkap adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan mantan Staf Ahli Mensos Edi Suharto.
3. Sejumlah pihak sempat dicegah ke luar negeri
Sementara penyidikan berlangsung, KPK mencegah empat pihak ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, B. Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Direktur PT Dosni Roha Logistk (DRL) Kanisius Jerry Tengker, dan Head of Financec and Accounting PT Dos Ni Roha Herry Tho (HT).
Curated For You
- KPK: Pengadaan Iklan di BJB Diduga Rugikan Negara Rp223,6 Miliar10 Agu 2026, 20:10 WIB
- Kasus Bansos, Rudy Tanoesoedibjo Kembali Mangkir dari Pemeriksaan KPK06 Agu 2026, 22:32 WIB