KPK: Pengadaan Iklan di BJB Diduga Rugikan Negara Rp223,6 Miliar

- KPK menyebut pengadaan iklan Bank BJB diduga menimbulkan kerugian negara Rp223,6 miliar.
- Anggaran pengadaan iklan Bank BJB untuk periode 2021 hingga Semester 1 2023 mencapai Rp801 miliar.
- KPK telah menetapkan lima tersangka dan menahan empat orang, sementara Yuddy Renaldi belum ditahan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (BJB) diduga merugikan negara Rp223,6 miliar. Hal itu terungkap saat KPK mengumumkan penahanan empat tersangka.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara berupa selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada enam agensi dengan yang telah dibayarkan oleh keenam agensi kepada media sebagai penempatan iklan," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
"Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp223,6 miliar," lanjutnya.
Taufik menjelaskan, Bank BJB awalnya menganggarkan pengadaan iklan senilai total Rp801 miliar untuk periode 2021 hingga Semester 1 2023. Dari jumlah anggaran tersebut, sebanyak Rp410 miliarnya dianggarkan untuk penempatan iklan di media televisi, cetak, dan online.
Lalu, Widi memerintahkan Indra Maulana selaku Corporate Secretary dan Sonny Permana selaku Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter yang akan diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi tersebut.
Kemudian untuk memuluskan skema tersebut, Widi juga memerintahkan Indra dan Sonny untuk memecah paket pekerjaan pengadaan jasa agensi tersebut menjadi dua kategori, yaitu di bawah Rp200 juta, dan Rp200 juta-Rp1 miliar.
"Hal ini dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang, sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung (PL)," jelas Taufik.
"Setelah IM dan SON menyanggupi permintaan dimaksud, WH melaporkan hal itu kepada YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019-Maret 2025," lanjutnya.
Selanjutnya, Indra dan Sonny menghubungi beberapa rekanan agensi yang sebelumnya pernah bekerja sama dengan Bank BJB, yaitu Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama, Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Elang Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris Cipta Karya Sukses Bersama.
"Kemudian pihak agensi diminta untuk menganggarkan dana non-budgeter tersebut dan menyiapkan apabila terdapat kebutuhan sewaktu-waktu," ujarnya.
"Adapun, IM, SON, SJK, selanjutnya masing masing diminta untuk menyiapkan dua perusahaan jasa agensi, sehingga paket pekerjaan dapat dipecah kembali menjadi lebih banyak," lanjutnya.
Selanjutnya, Ikin Asikin Dulmanan mendaftarkan PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri.
Suhendrik mendaftarkan Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres. Sedangkan Sophan Jaya Kusuma mendaftarkan PT Cipta Karya Sukses Bersama.
"Bahwa kegiatan pengadaan jasa agensi iklan tahun anggaran 2021 dilaksanakan pada awal Januari 2021 oleh Panitia Pengadaan Bank BJB yang dipimpin oleh saudara JS (Juniardi Swastria) selaku Pimpinan Divisi Umum," jelasnya.
KPK menduga ada empat pelanggaran ketentuan pengadaan barang atau jasa yang dilakukan. Berikut daftarnya:
1. Harga Perkiraan Sementara (HPS) pengadaan jasa agensi iklan bukan berupa nilai pekerjaan, melainkan persentase fee agensi
2. Divisi Corsec membuat Memo Permohonan Pengadaan Jasa Agensi kepada Divisi Umum yang berisi rekomendasi tiga calon penyedia dengan mengarahkan kepada salah satu penyedia jasa;
3. Divisi Corsec membuat syarat evaluasi teknis setelah dilakukan pemasukan penawaran, guna memenangkan penyedia tertentu. Padahal hal ini tidak diperbolehkan karena syarat pengadaan jasa agensi harus diinformasikan sebelum pemasukan penawaran.
4. Divisi Corsec memerintahkan Panitia Pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia, yang mana hal ini tidak sesuai dengan aturan.
Diketahui, KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku PImpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Yuddy menjadi satu-satunya sosok yang belum ditahan KPK.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.




















