Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberanatsan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, politikus Golkar itu diperiksa KPK soal asal usul kuota haji tambahan dari Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia.
"Dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami terkait dengan asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia," jelas Budi di Gedung merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Budi mengatakan, Dito diperiksa KPK karena ia turut dalam rombongan bilateral pemerintah Indonesia ke Arab Saudi. Sehingga keterangan Dito memperkuat informasi dan bukti yang didapatkan penyidik.
"Ini juga kemudian menguatkan terkait dengan informasi-informasi atau bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik KPK berkaitan dengan diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama," ujarnya.
Sebelumnya, Dito juga mengakui ditanya penyidik KPK soal kunjungan kerja bilateral pemerintah Indonesia ke Arab Saudi. Hal itu ia sampaikan usai diperiksa penyidik KPK sekitar tiga jam.
"Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail dan semoga bisa membantu KPK dan juga yang sedang sekarang ini menyelesaikan kasus ini," ujar Dito.
Dito menjelaskan kunjungan pemerintah Indonesia ke Arab Saudi saat itu adalah kunjungan bilateral. Ada sejumlah kementerian dan lembaga yang melakukan kerja sama dengan Arab Saudi, termasuk Kemenpora yang saat itu dipimpinnya.
"Jadi tadi saya menjelaskan dan juga apa saja kegiatan-kegiatan waktu di Arab Saudi," ujarnya.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK: Dito Diperiksa Soal Asal-Usul Kuota Haji Tambahan dari Arab Saudi

Eks Menpora Dito Ariotedjo (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
KPK memeriksa mantan Menpora Dito Ariotedjo terkait dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.
Dito diperiksa terkait asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari Arab Saudi kepada Indonesia, yang dapat menguatkan informasi dan bukti yang didapatkan penyidik.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)
Editorial Team
EditorAnata Siregar
Follow Us