Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Hari Ini

Menpora Dito Ariotedjo saat ditemui di Kantor Kemenpora, Senin (24/3/2025). (IDN Times/Tino).
Eks Menpora Dito Ariotedjo saat ditemui di Kantor Kemenpora, Senin (24/3/2025). (IDN Times/Tino).
Intinya sih...
  • Mantan Menpora Dito Ariotedjo dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.
  • KPK berharap Dito memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap perkara tersebut.
  • KPK telah menetapkan dua tersangka, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, dalam kasus ini.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Ia dipanggil terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.

"Benar, hari ini Jumat (24/1/2026), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023 - 2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (23/1/2026).

Belum diketahui apa keterkaitan politikus Golkar itu dengan perkara haji yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu. KPK berharap Dito memenuhi panggilan KPK. Sebab, keterangannya dibutuhkan penyidik.

"Karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang," ujarnya.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.

Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

RI Gabung Dewan Perdamaian, PDIP Ingatkan Risiko Serius Geopolitik

23 Jan 2026, 11:00 WIBNews