Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa memeras anak buahnya dengan modus membayar utang untuknya. Padahal uang yang diserahkan bukan utang.
“Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (13/12/2024).
“Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024,” imbuhnya.