Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi gagal tertangkapnya eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. Hal itu diungkapkan KPK dalam sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Awalnya, Harun Masiku akan ditangkap di PTIK pada 8 Januari 2020. Namun, upaya itu gagal karena orang suruhan Hasto.
“Pada saat petugas termohon (KPK) membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, petugas termohon malah diamankan oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan pemohon (Hasto) di PTIK tersebut,” kata Anggota Tim Biro Hukum KPK pada Kamis, (6/2/2025).