KPK: Harun Masiku Bukan Kader PDIP, tapi Dekat dengan Eks Ketua MA

- Sidang gugatan praperadilan dilanjutkan, KPK sebut Harun Masiku bukan kader asli PDIP dan punya kedekatan dengan mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
- Harun Masiku ditempatkan di dapil Sumatra Selatan I meskipun berasal dari Toraja, karena wilayah tersebut basis suara PDIP.
- Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PAW eks Caleg PDIP Harun Masiku, serta dikenakan pasal perintangan penyidikan.
Jakarta, IDN Times - Sidang gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali dilanjutkan. Dalam persidangan kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyinggung buronan Harun Masiku bukan kader asli PDIP, tetapi punya kedekatan dengan mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
“Bahwa Harun Masiku merupakan orang Toraja dan bukan kader asli PDI Perjuangan karena baru bergabung pada tahun 2018 dan memiliki kedekatan dengan Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2022 Hatta Ali,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
1. Hasto tempatkan Harun Masiku di dapil Sumsel I

Meski orang Toraja, Harun Masiku ditempatkan PDIP di Daerah Pemilihan Sumatra Selatan Wilayah I. Sebab, dapil tersebut merupakan basis suara PDIP.
“Hasto Kristiyanto tidak menempatkan Harun Masiku pada wilayah Toraja atau wilayah Sulawesi Selatan yang merupakan daerah asli Harun Masiku,” ujarnya.
2. Hasto ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan perintangan penyidikan

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga turut serta korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.
Selain itu, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan.
3. Hasto gugat KPK lewat praperadilan

Tak terima dengan status tersangka, Hasto menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.