Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK: Hasto Berikan Rp400 Juta untuk Urus PAW Harun Masiku

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di KPK usai jalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Hasto Kristiyanto diduga memberikan uang Rp400 juta untuk mengurus pergantian antar waktu (PAW) DPR Harun Masiku.
  • Uang tersebut diberikan dalam bentuk pecahan Rp50 ribu dan diserahkan kepada Saeful Bahri.
  • Hasto ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus PAW eks Caleg PDIP Harun Masiku, serta menggugat KPK lewat praperadilan.

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto disebut turut memberikan uang Rp400 juta untuk mengurus pergantian antar waktu (PAW) DPR Harun Masiku. Hal itu terungkap dalam sidang gugatan praperadilan Hasto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa pada tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, Kusnadi selaku staf Sekjen DPP PDIP menghadap Donny Tri Istiqomah di ruang rapat DPP PDIP di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat," ujar tim hukum KPK di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

"Saat itu, Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam dan mengatakan 'mas ini ada perintah pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful yang Rp600 juta Harun katanya'," lanjutnya.

1. Donny Tri Istiqomah hubungi Saeful Bahri

Donny Tri Istiqomah (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaj)

Setelah itu, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri. Ia mengatakan uang untuk mengurus PAW Harun Masiku sudah di tangannya.

KPK menyebutkan uang yang diberikan Hasto Kristiyanto senilai Rp400 juta itu dalam bentuk pecahan Rp50 ribu.

"Saeful bahri kemudian menanyakan, asing atau rupiah malam saja kita bertemu," kata KPK.

"Atas pernyataan tersebut Donny Tri Istiqomah kemudian membuka titipan tersebut dan menghitungnya di dalam uang amplop tersebut bahwa uang rupiah bentuk pecahan Rp50 ribu sejumlah Rp400 juta," ujarnya.

2. Hasto Kristiyanto ditetapkan jadi tersangka

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di KPK usai jalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga turut serta korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW). 

Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.

3. Hasto gugat KPK lewat jalur praperadilan

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jaksel (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tak terima dengan status tersangka, Hasto menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us