KPK Geledah Apartemen Ketua HIPMI Mardani Maming

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik tersangka suap izin usaha pertambangan (IUP) sekaligus Ketua HIPMI, Mardani Maming di Penthouse Apartment Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Penggeledahan itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.
“Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud,” kata Ali saat dihubungi.
1. Mardani telah ditetapkan sebagai tersangka suap IUP
KPK diketahui telah menetapkan Mardani H Maming menjadi salah satu tersangka dugaan suap izin pertambangan. Hal ini diketahui setelah penyelidikan kasusnya naik ke tahap penyidikan.
Meski begitu, hingga saat ini KPK belum mengumumkan secara resmi kepada publik siapa sosok yang terlibat dan bagaimana perkaranya. Hal ini baru dilakukan ketika ada upaya paksa penahanan.