Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah terkait kasus dugaan suap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Dalam kasus ini, KPK turut menjerat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, KPK juga menggeledah dua lokasi lainnya yang merupakan rumah pihak terkait dalam kasus ini.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kabupaten Klaten bahwa pada Kamis (22/10/2026), penyidik melakukan penggeledahan pada tiga lokasi di wilayah Semarang," kata Budi kepada jurnalis, Jumat (23/10/2026).
KPK Geledah BPK Jateng Kasus Suap Bupati Klaten, Sita Uang Ratusan Juta

Take a Deeper Read
1. KPK sita uang tunai ratusan juta di kantor BPK Jateng
Budi mengatakan, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten.
Selain itu, saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
"Lokasi pertama, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Kemudian dua lokasi lainnya merupakan rumah pihak terkait," kata dia.
2. Hameng suap Kepala BPK Jateng demi hapus temuan
Dalam rangkaian penyidikan kasus ini, KPK turut mengungkap sejumlah klaster tindakan rasuah yang dilakukan Hamenang selama menjabat Bupati Klaten. Salah satunya terkait dugaan menyuap BPK Jawa Tengah untuk menghapus temuan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik, mengatakan klaster ini berawal dari temuan BPK Jateng mengenai kelebihan bayar sekitar Rp5 miliar. Kemudian, Hamenang Wajar bersama Agus Suprapto selaku Inspektur Daerah Kabupaten Klaten bertemu dengan Iwan Hery Setiawan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 dari BPK Jateng dan Ahmad Luthfi selaku Kepala BPK Jawa Tengah.
"Adapun dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang rencana dropping dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp5 miliar dimaksud," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Ahmad Luthfi diduga meminta Rp600 juta. Namun, Hamenang Wajar menyanggupi Rp400 juta. Pada akhirnya, Pemkab Klaten terbebas dari temuan BPK setelah temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber dihapus. Ini telah tertuang dalam LHP Juni 2026.
"ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan 'tolong support kami Rp600 juta'. Tetapi HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp400 juta," kata dia.
3. Hamenang diduga terlibat 5 klaster korupsi
Selain itu, Hamenang Wajar diduga melakukan empat korupsi lain yakni penerimaan uang sekitar Rp2 miliar tekait pengadaan, penerimaan uang Rp245 juta terkait Tambang Galian C, penerimaan rutin Rp1,8 miliar dari BLUD, BUMD, dan OPD, serta penerimaan upah pungut Rp280 juta dari pejabat BPKAD.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten, Ahmad Luthfi selaku Kepala BPK Jawa Tengah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
Hamenang sebagai penerima suap, upah pungut, galian C dan gratifikasi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b dan tau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 12 B UU Tipikor.
Sebagai pemberi terkait pemeriksaan BPK, Hamenang disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU 2023 tentang KUHP.
Muhammad Amin Wahyu Utomo dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor, sedangkan Achmad Luthfi dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Curated For You
- Perempuan Penggerak Koperasi Tangguh di Tepi Rel20 Oct 2026, 09:20 WIB
- Mengapa KPK Tidak Mencegah Nusron Wahid ke Luar Negeri?22 Oct 2026, 14:27 WIB
- Dipa Andika Bongkar Soal Perizinan dan Produksi Operasi Pesta Copet di Pestapora04 Sep 2026, 08:59 WIB
- CEK FAKTA: Nusron Wahid Lemas Digiring Masuk Mobil KPK22 Oct 2026, 12:25 WIB