KPK Geledah 2 Rumah di Jateng, Sita Sejumlah Dokumen

KPK menggeledah Kantor BPK Jawa Tengah dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Penggeledahan juga dilakukan di dua rumah pihak terkait, dengan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi Bupati Klaten Hamenang Wajar dan melibatkan tiga tersangka.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah di Jawa Tengah terkait kasus dugaan korupsi Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen, seperti hasil audit.
"Penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (23/10/2026).
Selain itu, KPK menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah. KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
"Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah," ungkap dia.
Diketahui, kasus Bupati Hamenang Wajar terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Usai OTT KPK menetapkan tiga tersangka.
Selain Hamenang Wajar, KPK menetapkan Ahmad Luthfi H Rahmatullah selaku Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
KPK menyebut ada lima klaster dugaan korupsi yang menjerat Hamenang Wajar. Hal ini membuatnya dijerat dengan pasal berlapis.
Dugaan korupsi yang dilakukan Hamenang Wajar ialah penerimaan uang sekitar Rp2 miliar tekait pengadaan, penerimaan uang Rp245 juta terkait Tambang Galian C, penerimaan rutin Rp1,8 miliar dari BLUD, BUMD, dan OPD, serta penerimaan upah pungut Rp280 juta dari pejabat BPKAD.
Ia juga diduga menyuap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Rp400 juta untuk menghapus temuan BPK tentang kelebihan bayar sekitar Rp5 miliar.
Hamenang sebagai penerima suap, upah pungut, galian C dan gratifikasi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 12 B UU Tipikor.
Sebagai pemberi terkait pemeriksaan BPK, Hamenang whar disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU 2023 tentang KUHP.
Muhammad Amin Wahyu Utomo dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor. Sedangkan Achmad Luthfi dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.




















