Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mengapa KPK Tidak Mencegah Nusron Wahid ke Luar Negeri?

2 min read
Mengapa KPK Tidak Mencegah Nusron Wahid ke Luar Negeri?
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, Nusron Wahid (di tengah) muncul usai kantornya digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (IDN Times/Santi Dewi)
  • Nusron Wahid masih berstatus saksi dalam dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN, sehingga KPK menyebut pencegahan ke luar negeri belum dapat dilakukan.

  • Nusron dua kali mangkir dari panggilan KPK dan akan dipanggil kembali, meski jadwal pemeriksaan belum diumumkan.

  • Kasus ini terungkap lewat OTT KPK terkait pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Bogor dan melibatkan delapan tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.

Pada penjadwalan ulang pemeriksaan pertama, Nusron Wahid disebut pergi ke Malaysia dan Singapura. Lalu, mengapa Nusron tak dicegah KPK ke luar negeri?

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Nusron Wahid saat ini masih berstatus saksi. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, pencegahan hanya dapat dilakukan kepada tersangka.

"Ya, kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," kata Budi, dikutip pada Kamis (22/10/2026).

  1. 1. Nusron Wahid bakal dipanggil lagi

    Mengapa KPK Tidak Mencegah Nusron Wahid ke Luar Negeri?
    Menteri ATR BPN Nusron Wahid usai rapat di Baleg DPR. (IDN Times/Amir Faisol).

    KPK memastikan Nusron Wahid akan dipanggil lagi setelah dua kali mangkir. Namun, jadwalnya belum diungkapkan ke publik.

    "Tentu nanti jika sudah ada jadwalnya, kami akan sampaikan kepada publik karena memang sebagai salah satu komitmen KPK untuk transparan terkait proses hukum yang sedang berjalan," kata Budi.

  2. 2. Nusron dua kali mangkir

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat menghadiri sidang kabinet 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Istana Kepresidenan, Rabu (21/10/2026). (
    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat menghadiri sidang kabinet 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Istana Kepresidenan, Rabu (21/10/2026). (YouTube Sekretariat Presiden)

    Nusron Wahid telah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Pada panggilan pertama, Nusron beralasan sudah ada agenda kementerian yang terjadwal.

    Kemudian, dia kembali mangkir ketika penjadwalan ulang pemeriksanya. Imigrasi menyebut politikus Golkar itu sempat ke Malaysia dan Singapura, sedangkan KPK mengatakan Nusron tengah melakukan perjalanan dinas.

    Nusron pun terlihat sudah kembali dan mengikuti sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026).

  3. 3. Kasus di Kementerian ATR/BPN terungkap lewat OTT KPK

    Mengapa KPK Tidak Mencegah Nusron Wahid ke Luar Negeri?
    OTT Kementerian ATR/BPN (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

    Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT. Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;

    Kemudian, ada empat orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

    Kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor yang sempat bersengketa dan diblokir.

    KPK menduga ada permintaan fee sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan Nusron Wahid agar blokir tersebut dapat dibuka sehingga proses penerbitan sertifikat dilanjutkan.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More