Kasus ATR/BPN, KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor

- KPK menggeledah kantor PT Summarecon Bogor pada 21 September 2026 terkait dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN, dengan kegiatan penggeledahan masih berlangsung.
- Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan Summarecon.
- KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Dirut Summarecon dan pejabat ATR/BPN, serta menyita uang Rp106,3 miliar.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Bogor. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.
"Hari ini, Senin (21/9/2026), Penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (21/9/2026).
"Saat ini kegiatan masih berlangsung," lanjutnya.
Diketahui, kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon terungkap setelah KPK melakukan OTT. Dari tangkap tang itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron
KPK juga turut menyita uang Rp106,3 miliar dalam kasus ini.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















