Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon. Kali ini, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Upaya paksa penggeledahan dalam rangkaian awal proses penyidikan perkara ini, sebagai upaya progresif penyidik untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna membangun konstruksi utuh perkara ini,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Budi mengatakan, penyidik juga menelusuri keterkaitan antar-pihak dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran krusial.
“Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini,” ujar dia.
Penggeledahan berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga Jumat siang, proses penggeledahan masih berlangsung.
Sebelumnya, pada Kamis (17/9/2026), KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, termasuk ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Selasa (15/9/2026), terkait dugaan korupsi pengurusan HGB dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi selaku perantara.
