KPK Geledah Kantor ATR/BPN Terkait Kasus HGB Summarecon

- KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon.
- Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dari perkara yang berawal melalui operasi tangkap tangan; KPK menyatakan prosesnya masih berlangsung.
- KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk pejabat ATR/BPN, empat orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid, Dirut PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta perantara Rizal Pahlefi.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta pada Kamis (17/9/2026). Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.
“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya.
Namun, Budi belum membeberkan hasil temuan sementara dari penggeledahan. Ia menjelaskan penggeledahan masih berlangsung.
“Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” ujar dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan HGB dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pada Selasa (15/9/2026). Empat orang di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Tersangka lainnnya adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, dan Rizal Pahlefi selaku perantara.
Atas perbuatannya, Adrianto Pitojo Adi bersama Rizal Pahlevi disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



















