KPK Geledah Rumah La Nyalla Mattalitti di Surabaya

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPD La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur.
"Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika, Senin (14/4/2025).
Tessa tak mengungkapkan lebih detail terkait penggeledahan ini. Hal itu akan disampaikan ketika rangkaian penggeledahan selesai.
"Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan Penggeledahan selesai dilaksanakan," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Empat tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).
Sisanya merupakan tersangka pemberi suap. Berikut daftaranya:
1. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
2. Hasanuddin (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
5. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
6. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
7. Sukar (kepala desa)
8. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
9. Ahmad Heriyadi (swasta)
10. Jodi Pradana Putra (swasta)
11. Ahmad Jailani (swasta)
12. Mashudi (swasta)
13. A. Royan (swasta)
14. Wawan Kristiawan (swasta)
15. Ahmad Affandy (swasta)
16. M. Fathullah (swasta)
17. Achmad Yahya M. (guru)
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.
Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Ia juga dibebankan uang pengganti Rp39,5 miliar.