Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Geledah Summarecon, Telusuri Pihak Lain di Kasus Suap HGB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung di Jakarta Timur pada 18 September 2026 untuk mencari bukti dugaan suap pengurusan HGB.
  • Penyidik menelusuri keterkaitan antar-pihak dan kemungkinan adanya pihak lain yang berperan krusial dalam perkara tersebut; penggeledahan masih berlangsung hingga siang.
  • KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitoyo Adhi serta pejabat dan pihak terkait di lingkungan ATR/BPN.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Penelusuran itu dilakukan melalui penggeledahan kantor Summarecon Agung di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tengah mendalami keterkaitan antar-pihak dalam konstruksi perkara tersebut.

“Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang dapat membantu penyidik membangun konstruksi perkara secara utuh. Penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga Jumat siang, proses penggeledahan masih berlangsung.

Penggeledahan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK setelah sebelumnya penyidik menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Selasa (15/9/2026), terkait dugaan korupsi pengurusan HGB dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku perantara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article