Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Penelusuran itu dilakukan melalui penggeledahan kantor Summarecon Agung di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tengah mendalami keterkaitan antar-pihak dalam konstruksi perkara tersebut.
“Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang dapat membantu penyidik membangun konstruksi perkara secara utuh. Penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga Jumat siang, proses penggeledahan masih berlangsung.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK setelah sebelumnya penyidik menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Selasa (15/9/2026), terkait dugaan korupsi pengurusan HGB dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku perantara.
