Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan hadiah pemberian Presiden Turkiye, Recep Tayyip Erdogan, ke Presiden RI Prabowo Subianto tak perlu dilaporkan. Hal ini disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
"Ini adalah pemberian kenegaraan. Maka sesuai dengan Pasal 2 Ayat 3, ini termasuk yang tidak wajib dilaporkan," ujar Pahala saat dihubungi pada Kamis (27/2/2025).