Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK: Hadiah Mobil dari Erdogan untuk Prabowo Tak Perlu Dilaporkan

Presiden Erdogan memberikan satu mobil listrik Togg T10X ke Presiden Prabowo (dok. Sekretariat Presiden)
Intinya sih...
- KPK memutuskan pemberian Erdogan ke Prabowo tidak perlu dilaporkan, karena termasuk pemberian kenegaraan.
- Pihak KPK berkoordinasi dengan Istana terkait hadiah dari Erdogan kepada Prabowo, yang termasuk pemberian kenegaraan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan hadiah pemberian Presiden Turkiye, Recep Tayyip Erdogan, ke Presiden RI Prabowo Subianto tak perlu dilaporkan. Hal ini disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
"Ini adalah pemberian kenegaraan. Maka sesuai dengan Pasal 2 Ayat 3, ini termasuk yang tidak wajib dilaporkan," ujar Pahala saat dihubungi pada Kamis (27/2/2025).
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us