Bekasi, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan barang rampasan negara kepada Pemerintah Kota Bekasi. Aset yang dihibahkan berupa tujuh bidang tanah dengan total luas 1.452 meter persegi senilai Rp3,65 miliar.
Diketahui, tujuh bidang tanah tersebut berada di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Aset tersebut dipindahtangankan kepada Pemkot Bekasi, untuk dimanfaatkan kembali bagi kepentingan masyarakat.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menyambut baik penyerahan tujuh bidang tanah tersebut. Menurutnya, hibah ini menjadi tambahan aset bagi Pemkot Bekasi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap bidang tanah yang kini dapat dimanfaatkan pemerintah.
“Ini seperti mendapatkan rezeki nomplok. Ada tujuh sertifikasi aset dengan nilai sekitar Rp3,6 miliar yang hari ini bisa kita terima dan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” kata Tri, Senin (14/9/2026).
