Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghuffron mengatakan hukuman mati bagi koruptor masih bisa diterapkan. Menurutnya, hukuman mati bagi koruptor bisa diterapkan dalam kondisi tertentu.
"Kondisi tertentu yang dimaksudkan seperti korupsi anggaran bencana alam, wabah corona, maupun kondisi dengan dalam keadaan krisis," ujar Ghufron melansir ANTARA, Kamis (4/111/2021).