Anggota Komnas HAM Minta Hukuman Mati Dihapus Total

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga menyebut, hukuman mati untuk terpidana tidak konstitusional, karena itu harus dihapus total.
"Hukuman mati itu inkonstitusional, kalau untuk saya setop total," kata Sandrayati saat mengikuti kegiatan national conference and media workshop on death penalty in Indonesia, di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
1. Hukuman mati merupakan hukuman yang keji dan tidak manusiawi

Menurut Sandrayati, seperti yang tercantum di UUD 1945, hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apa pun.
Dalam Pasal 28 huruf a UUD 1945 menyatakan, setiap warga memiliki hak mempertahankan hidup dan kehidupannya, kemudian pada huruf g disebutkan setiap orang memiliki hak untuk bebas dari penyiksaan.
"Saya rasa hukuman mati merupakan hukuman yang keji dan tidak manusiawi, hal tersebut tertera jelas dalam konferensi internasional antipenyiksaan serta hak sipil dan politik," ujar Sandrayati seperti dilansir ANTARA.
2. Penghapusan hukuman mati sesuai dengan resolusi Komisi HAM PBB

Penghapusan hukuman mati bagi terpidana juga penting, menurut Sandrayati, karena sesuai resolusi Komisi HAM PBB yang telah meminta hukuman mati dihapus. Lalu, negara yang masih menerapkan hukuman mati harus membuka moratorium.
"Seharusnya kita menghapuskan hukuman mati secara total. Karena kita adalah anggota PBB, dan Indonesia menjadi anggota dewan HAM," kata Sandrayati.
3. Komnas HAM koordinasi dengan KPAI, Ombudsman, dan LPSK untuk hapus hukuman mati

Sandrayati menuturkan, walaupun negara menerapkan hukuman mati, tapi harus disertai dengan beberapa pembatasan. Di mana hukuman mati tidak bisa diterapkan kecuali pada kejahatan paling serius, seperti pembunuhan terencana dan sistematis, serta adanya jaminan pemeriksaan dan proses hukum yang adil.
"Pada 2016 silam, sidang paripurna Komnas HAM memutuskan sikap lembaga Komnas HAM menolak hukuman mati," ujarnya pula.
Sandrayati menambahkan, sejauh ini pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) untuk mewujudkan penghapusan penyiksaan dan perbuatan merendahkan martabat manusia di Indonesia dengan fokus pada tahanan.