Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe, dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu terjadi apabila Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu terbukti main judi dengan uang hasil dugaan korupsi.
"Rezim TPPU ini adalah berupaya untuk menjaring orang-orang yang secara aktif maupun pasif terlibat dalam upaya-upaya penyamaran dan penyembunyian uang-uang hasil kejahatan, salah satunya korupsi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, seperti dikutip dalam konferensi pers yang ditayangkan pada YouTube KPK, Rabu (21/9/2022).