KPK: Main Judi Pakai Duit Korupsi, Lukas Enembe Bisa Kena Pasal TPPU

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe, dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu terjadi apabila Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu terbukti main judi dengan uang hasil dugaan korupsi.
"Rezim TPPU ini adalah berupaya untuk menjaring orang-orang yang secara aktif maupun pasif terlibat dalam upaya-upaya penyamaran dan penyembunyian uang-uang hasil kejahatan, salah satunya korupsi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, seperti dikutip dalam konferensi pers yang ditayangkan pada YouTube KPK, Rabu (21/9/2022).
1. KPK masih dalami dugaan aliran uang Lukas Enembe ke rumah judi
Karyoto menjelaskan, dugaan uang Lukas Enembe mengalir ke judi merupakan informasi intelijen yang juga diusut oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KPK kini masih terus berupaya menemukan bukti pencucian melalui judi yang diduga dilakukan Lukas Enembe itu.
"Ini memang adalah sangat baik untuk upaya pembuktian aliran dana dan biasanya nanti akan tergabung dalam TPPU," ujar Karyoto.