Terdakwa kasus suap dan korupsi pengadaan barang dan jasa Pemkab Pekalongan, Bupati Pekalongan non aktif Fadia Arafiq berjalan kaki melewati selasar Pengadilan Tipikor Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Kasus korupsi di Pemkab Pekalongan sarat dengan konflik kepentingan. Suami Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sekaligus Anggota DPR Fraksi Golkar, Muktaruddin Ashraff Abu serta anaknya, yakni Muhammad Sabiq Ashraff yang juga anggota DPRD Pekalongan mendirikan perusahaan, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perangkat daerah di Pekalongan diharuskan memenangkan PT RNB meski ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran harga lebih rendah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, sepanjang 2023-2026, transaksi yang masuk ke PT RNB sebesar Rp46 miliar. Jumlah tersebut berasal dari kontrak PT RNB dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
“Awalnya itu sekitar Rp46 miliar (transaksi ke perusahaan suami dan anak Farida Arafiq) atau setelah dipotong untuk bayar pegawai Rp22 miliar, ada (sisa) Rp24 miliar, Itu kalau dibuatkan rumah layak huni untuk masyarakat di Pekalongan dengan indeks per rumah Rp50 juta, itu bisa sekitar 400 ratusan rumah,” ujar Asep dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
“Kalau dibikin jalan, jalan kabupaten yang biaya per kilometernya Rp250 juta, itu sekitar 50 sampai 60 kilometer, yang Rp24 miliar itu bayangkan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” lanjutnya.