Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Panggil Anggota DPRD DKI Bebizie Kasus TPPU Bupati Kutai Kartanegara
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • KPK menjadwalkan pemeriksaan Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam dugaan TPPU dengan tersangka Rita Widyasari.
  • Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK ini merupakan panggilan kedua bagi Bebizie.
  • Penyidik mendalami dugaan aliran uang PT Bara Kumala Sari, yang diakui diterima Bebizie dan dijanjikan untuk dikembalikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana pandanganmu soal sikap kooperatif Bebizie?
Vote Now
Kamis (17/9/2026)

KPK menjadwalkan pemeriksaan Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana pandanganmu soal sikap kooperatif Bebizie?
Vote Now
  • What?
    KPK menjadwalkan pemeriksaan Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka Rita Widyasari.
  • Who?
    Bebizie Sri Mulyati, Budi Prasetyo, KPK, Rita Widyasari, dan PT Bara Kumala Sari terlibat dalam keterangan terkait pemeriksaan ini.
  • Where?
    Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
  • When?
    Kamis (17/9/2026).
  • Why?
    Penyidik mendalami dugaan aliran uang dari PT Bara Kumala Sari kepada Bebizie dalam penyidikan dugaan gratifikasi batu bara dan TPPU.
  • How?
    KPK memanggil Bebizie untuk kedua kalinya sebagai saksi serta mengonfirmasi maksud dan tujuan dugaan aliran uang tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana pandanganmu soal sikap kooperatif Bebizie?
Vote Now

KPK memanggil Bebizie Sri Mulyati ke gedung KPK di Jakarta. Bebizie adalah anggota DPRD DKI Jakarta. Ia diminta menjadi saksi tentang uang dari PT Bara Kumala Sari. Ini panggilan kedua. Bebizie mengaku menerima uang itu dan berjanji mengembalikannya kepada penyidik pada Kamis 17 September 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana pandanganmu soal sikap kooperatif Bebizie?
Vote Now

Sikap kooperatif Bebizie dalam penyidikan memberi ruang bagi penyidik untuk mengonfirmasi dugaan aliran uang dari PT Bara Kumala Sari secara langsung. Pengakuan menerima uang dan janji mengembalikannya juga menjadi bagian dari informasi yang telah disampaikan KPK dalam penanganan dugaan gratifikasi batu bara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana pandanganmu soal sikap kooperatif Bebizie?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Bebizie dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (17/9/2026).

"Hari ini Kamis, 17 September, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tersangka RW," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.

Panggilan hari ini merupakan panggilan yang kedua untuk Bebizie berkapasitas sebagai saksi. Pada panggilan pertama, penyidik turut mendalami aliran uang dari PT Bara Kumala Sari (BKS) kepada Bebizie.

“Penyidik mengonfirmasi terkait adanya dugaan aliran tersebut, maksudnya untuk apa, tujuan pemberian itu, seperti apa, semuanya didalami oleh penyidik,” kata Budi.

Budi menyebut Bebizie telah mengakui menerima uang PT BKS dan berjanji akan mengembalikannya kepada penyidik. Menurutnya, Bebizie kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi batu bara ini.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Rita telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Tak hanya itu, KPK juga menjerat Rita sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kukar. Kemudian KPK juga menetapkan tiga perusahaan yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti jadi tersangka korporasi.

Yuk, pilih pandanganmu soal sikap kooperatif saksi

Bagaimana pandanganmu soal sikap kooperatif Bebizie?

See More
Mendukung sikap kooperatif
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Menunggu hasil penyidikan

Curated For You

Editorial Team

Related Article