Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Bebizie dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (17/9/2026).
"Hari ini Kamis, 17 September, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tersangka RW," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Panggilan hari ini merupakan panggilan yang kedua untuk Bebizie berkapasitas sebagai saksi. Pada panggilan pertama, penyidik turut mendalami aliran uang dari PT Bara Kumala Sari (BKS) kepada Bebizie.
“Penyidik mengonfirmasi terkait adanya dugaan aliran tersebut, maksudnya untuk apa, tujuan pemberian itu, seperti apa, semuanya didalami oleh penyidik,” kata Budi.
Budi menyebut Bebizie telah mengakui menerima uang PT BKS dan berjanji akan mengembalikannya kepada penyidik. Menurutnya, Bebizie kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi batu bara ini.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Rita telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Tak hanya itu, KPK juga menjerat Rita sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kukar. Kemudian KPK juga menetapkan tiga perusahaan yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti jadi tersangka korporasi.
