Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Panggil Sekretaris Perusahaan ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
- KPK memanggil Sekretaris Perusahaan ASDP Indonesia Ferry terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
- Shelvy Arifin diperiksa sebagai saksi oleh KPK di Gedung Merah Putih.
- KPK menetapkan empat tersangka dan menjelaskan kerugian negara mencapai Rp893 miliar.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Perusahaan ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin. Ia dipanggil terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Tahun 2019-2022," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (14/5/2025).
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Follow Us