Eks VP ASDP Indonesia Ferry Diperiksa KPK soal Keuangan Perusahaan

- KPK memeriksa mantan Wakil Presiden Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry terkait dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
- Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap Susilo Prasojo sebagai saksi terkait keuangan ASDP Tahun 2021.
- KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, dengan kerugian negara mencapai Rp893 miliar akibat akuisisi senilai Rp1,2 triliun.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Presiden Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry, Susilo Prasojo. Ia diperiksa KPK terkait dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2019-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (6/5/2025).
1. Pemeriksaan berlangsung Senin, 5 Mei 2025

Susilo diperiksa KPK sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025.
"Didalami terkait keuangan ASDP Tahun 2021," ujarnya.
2. KPK tetapkan empat tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka yakni Ira Puspadewi (mantan Dirut ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (Eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP), Harry MAC (Eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP), dan Adjie (pemilik Jembatan Nusantara).
Namun, Adjie belum ditahan KPK.
3. Kasus ini rugikan negara Rp983 miliar

KPK menjelaskan, akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP senilai Rp1,2 triliun. Sedangkan kerugian negaranya mencapai Rp893 miliar.