Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kanan) mengenakan rompi tahanan ditunjukkan kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. KPK belum selesai melakukan penyidikan pada ayah Mario Dandy itu.

"Tim Penyidik masih memperpanjang masa penahanan Tersangka RAT untuk 30 hari ke depan sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (4/7/2023).

1. KPK terus cari bukti dugaan korupsi Rafael Alun

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan ditunjukkan kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KPK terus mencari bukti gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun. Ali meyakini perpanjangan penahanan kali ini akan efektif.

"Tindakan ini sebagai untuk bisa memaksimalkan pengumpulan alat bukti termasuk menelusuri dan menyita berbagai aset dari Tersangka dimaksud," ujar Ali.

2. KPK sudah sita lebih dari Rp150 M

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di