Istri Rafael Alun, Ernie Mieke Torondek Dipanggil KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke Torondek. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang suaminya.
"Pemeriksaan dilakukan di KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (4/7/2023).
1. Ada sejumlah pihak yang dipanggil KPK

KPK tidak hanya memanggi Ernie seorang. Ada empat sosok lainnya yang turut dipanggil KPK.
"Anak Agung Nurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar," ujar Ali Fikri.
2. Keluarga Rafael Alun telah dicegah ke luar negeri

Seperti diketahui, Ernie Torondek merupakan salah satu dari empat keluarga Rafael Alun yang dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi. Permintaan pencegahaan tersebut diajukan oleh KPK.
Selain Gangsar, keluarga Rafael yang dicegah ke luar negeri adalah Gangsar Sulaksono (adik Rafael Alun); Mario Dandy dan Angelina Embun Prasasya (anak Rafael Alun); dan Wahono Saputro. Pencegahan berlaku hingga 13 Oktober 2023.
3. Rafael Alun tersangka gratifikasi dan pencucian uang

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
KPK telah menemukan sejumlah bukti awal yang disita. Salah satu bukti yang dimaksud adalah uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.
Selain itu, KPK juga menyita barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang. Barang-barang itu didapat KPK ketika menggeledah rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.
KPK juga menyita safe deposit box di salh satu bank. Isinya ada uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan Euro
Setelah dikembangkan, KPK juga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Rafael Alun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. KPK pun akan terus mencari bukti-bukti terkait.