Viral Kontrakan Rafael Alun yang Disita Masih Beroperasi, Ini Kata KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) telah menyita berbagai aset milik eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Salah satunya kontrakan milik ayah Mario Dandy itu.
Namun, sebuah unggahan yang memperlihatkan kontrakan itu masih beroperasi belakangan viral di media sosial. Tak ada tanda-tanda kontrakan itu disita. KPK pun membenarkan hal itu.
"Setelah nanti semuanya sudah ketemu, itu tahap akhir kita akan taruh plang. Jadi kita tidak menyita hari itu terus diplang. Jadi semuanya dulu kita amankan karena ini kan harus bergerak dengan cepat," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (28/6/2023).
1. KPK hargai penghuni kontrakan

Asep menjelaskan KPK tidak bisa langsung mengusir penghuni kontrakan tersebut. Oleh karena itu, mereka dibiarkan tinggal hingga masa kontrak selesai, tetapi tak diizinkan memperpanjang.
"Kita harus menghargai kontrak yang mereka lakukan. Jadi perlu diberi kesempatan mereka mencari kontrakan yang baru," ujarnya.
2. KPK sita aset Rafael Alun senilai lebih dari Rp150 M

Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menyita aset berupa tanah dan bangunan milik Rafael Alun senilai total Rp150 miliar. Aset-aset tersebut berada di berbagai wilayah di tiga kota yakni Jakarta, Yogyakarta, dan Manado.
"Enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.
3. Rafael Alun tersangka gratifikasi dan pencucian uang

Rafael Alun Trisambodo telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya masalah menggunakan jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
KPK telah menemukan sejumlah bukti awal yang disita. Salah satu bukti yang dimaksud adalah uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.
Selain itu, KPK juga menyita barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang. Barang-barang itu didapat KPK ketika menggeledah rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.
KPK juga menyita safe deposit box di salah satu bank. Isinya ada uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan Euro
Setelah melalui penyidikan, KPK juga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Rafael Alun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. KPK pun akan terus mencari bukti-bukti terkait.