Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rafael Alun Trisambodo (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi berupa uang selama 12 tahun yakni dari 2011 sampai 2023.

“Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/3/2023).

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di