Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat jadwal pemeriksaan saksi dugaan korupsi yang telah dirilis pada Rabu (26/8/2026).
Awalnya, KPK menyebut telah menjadwalkan pemeriksaan Kepala Dinas PUPR Bengkulu Noprisman dan Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. Namun, keterangan tersebut diubah sekitar empat jam setelah dirilis.
KPK memanggil dua saksi, yakni pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo dan ASN Dinas PUPR Bengkulu bernama Hendra Okta.
"Pemeriksaan saksi hari ini (26/8/2026), untuk pengembangan penyidikan tersebut, yaitu saudara EBS selaku pihak swasta dan saudara HO selaku ASN pada Dinas PUPR Kota Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
