Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset milik AKBP Bambang Kayun senilai Rp12,7 miliar. Bambang merupakan polisi yang ditetapkan dan ditahan KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
"Aset dimaksud di antaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).