KPK: Tersangka Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun Segera Disidang

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, AKBP Bambang Kayun akan segera menjalani persidangan.
Bambang merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan gak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).
"Tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja, segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (2/5/2023).
1. Penahanan AKBP Bambang Kayun diperpanjang

KPK pun kembali memperpanjang masa penahanan AKBP Bambang Kayun. Ia harus ditahan lagi selama 20 hari ke depan.
"Sampai dengan 21 Mei 2023 di Rutan KPK," ujarnya.
2. KPK baru tetapkan AKBP Bambang Kayun seorang sebagai tersangka

Diketahui, KPK baru menetapkan tersangka tunggal dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Bambang Kayun diduga disuap Rp6 miliar dan 1 mobil untuk membantu buronan di kasus itu kabur.
3. AKBP Bambang Kayun setidaknya menerima Rp50 miliar dari banyak pihak

Selain itu, Bambang Kayun diduga telah menerima setidaknya Rp50 miliar dari berbagai pihak. Hal ini akan ditelusuri KPK melalui pencarian bukti dan penerimaan saksi.
Bambang disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.