Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sejak Selasa 11 Agustus 2020, tim penyidik KPK berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara, Kristanti Yuni Purnawanti, untuk melanjutkan proses penyidikan perkara Nurhadi.
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu diketahui telah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.
"Koordinasi ini dilakukan dalam bentuk peminjaman ruang kerja sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan, dan juga bantuan pengamanan dari personel Kejaksaan Negeri Padang Lawas Sumatera Utara," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/8/2020).